vp: Nang / Reporter: Hanif Manhuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN
Sebanyak 70 orang dari berbagai elemen profesi yang tergabung dalam forum komunikasi organisasi profesi kesehatan (FKOPK) Lamongan Jatim menggelar aksi damai ke gedung DPRR jalan Basuki Rahmad, Senin (28/11/2022).
Mereka kompak menolak RUU Kesehatan Omnibus Law Kesehatan yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Seperti aksi umumnya, puluhan tenaga profesi kesehatan di Lamongan ini juga membawa poster yang berisi tuntutan mereka, yaitu menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.
Start dari Kantor Cabang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jalan Soewoko long march menuju kantor DPRD.
Sepanjang perjalanan, massa terdiri dari IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAI, PTGMI, Patelki, PAFI dan IKATEMI dipimpin langsung Ketua IDI, dr Budi Himawan Sp.U membentangkan spanduk dan berorasi.
Orasi sepanjang perjalanan hingg gedung dewan ini disampaikan dengan santun.
Salah satu spanduk yang dibentangkan dari Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Lamongan ini diantaranya berbunyi ‘RUU Kesehatan (Omnibus Law) Mengancam Keselamatan dan Kepentingan Masyarakat. Tolak!!’.
“Ada 9 organisasi profesi kesehatan di Lamongan yang hari ini ikut turun ke jalan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law Kesehatan,” kata korlap aksi Budi Himawan kepada wartawan di sela-sela aksi mereka, Senin (28/11/2022).
Budi Himawan yang juga ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lamongan ini mengungkapkan, ke 9 organisasi profesi kesehatan di Lamongan ini telah bersepakat untuk menolak dimasukkannya RUU Kesehatan Omnibus Law Kesehatan ke Prolegnas.
Informasi yang mereka terima, kata Budi, RUU Omnibus Law Kesehatan ini akan dimasukkan ke Prolegnas pada Selasa besok.
“Bagaimana bisa RUU yang tidak pernah ada naskah akademisnya yang dibagikan ke kami maupun akademisi kok bisa dimasukkan ke Prolegnas pada Selasa besok, ada apa ini?” ujar Budi.
Budi mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi sebab mereka menolak RUU Omnibus Law Kesehatan ini dimasukkan dalam Prolegnas dari bocoran yang ada didalam RUU tersebut. Pertama, tandas Budi, adalah dihapuskannya Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan dan akan diberlakukan seumur hidup.
“Hal ini akan menjadi preseden buruk karena kita tidak bisa mengontrol ethics, skill dan lain sebagainya dari anggota kita dalam melayani masyarakat. Kondisi sekarang STR berlaku 5 tahun saja sudah menjadi problem, bagaimana kalau berlaku seumur hidup,” jelasnya.
Alasan lainnya terkait penolakan mereka terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan ini, menurut Budi, adalah liberalisasi sektor kesehatan dimana tenaga-tenaga kesehatan asing akan dipermudah untuk masuk ke Indonesia. Budi kembali menegaskan, mereka tidak takut dengan tenaga kesehatan asing, tapi yang mereka takutkan adalah pelayanan kepada masyarakat yang akan terganggu.
“Alasan terakhir kenapa kita menolak adalah karena di RUU itu Surat Rekomendasi dari organisasi profesi untuk mendapatkan surat ijin praktek akan dihapuskan, sementara organisasi profesi diberi mandat untuk menjaga ethics, skill dan knowledge secara berkelanjutan,” tegasnya.
Semua organisasi profesi kesehatan yang hari ini turun jalan, tandas Budi, menolak keras RUU Omnibus Law Kesehatan dan berharap agar RUU tersebut dikeluarkan dari Prolegnas karena dari proses awal pembentukannya saja sudah cacat.
Kalaupun tetap dimasukkan, Budi berharap agar organisasi profesi dan masyarakat dilibatkan secara penuh dan jangan sampai mencederai kepercayaan dan layanan kesehatan kepada masyarakat.
“Jangan sampai RUU Kesehatan ini mencederai pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tandasnya.
Di kantor DPRD Lamongan, peserta unjuk rasa yang terdiri dari anggota organisasi profesi kesehatan di Lamongan ini dipersilahkan masuk ke ruang Banggar di DPRD Lamongan.
Puluhan anggota organisasi profesi kesehatan ini diterima oleh 3 anggota DPRD Lamongan, yaitu Komisi D Abdul Shomad, Fadli dan anggota DPRD Lamongan lainnya.
“Kami terima aspirasi dari Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan di Lamongan ini dan akan kami tindaklanjuti untuk kami sampaikan ke pemerintah pusat,” ungkap Shomad.
Usai berdialog dan menyampaikan tuntutan mereka, puluhan tenaga kesehatan ini kemudian membubarkan diri dengan dikawal petugas kepolisian Lamongan.
Pihaknya segera menyampaikan ke pimpinan DPRD yang kemudian akan ditindaklanjuti ke DPR RI dan pemerintah pusat.
” Karena ini audiensi, jadi tidak ada keputusan. Apa yang disampaikan organisasi profesi ini akan kami tindak lanjuti ke pimpinan, ” kata Shomad.
Usai audiensi, para peserta unjuk rasa ini mengajak foto bareng anggota dewan dari komisi D tersebut.
Website
Twitter
Facebook
Instagram
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
Watch more new videos about Law | Synthesized by Mindovermetal English
Sy sgt setuju str berlaku seumur hidup, ini akan meringankan beban byk tenaga Kesehatan
Berikan kesempatan pd dpr utk menjalankan tugas mrk, dpr sdh pasti telah melihat untung ruginya bagi masyarakat.
Tolak RUU Omnibus law Kesehatan yang mendukung liberalisasi kesehatan
Tolak pecat
Takut nganggur petugas organisasi nya
Justru menurutku biar bersaing ko kan tenaga kesehatan kita rata” kurang maksimal. Lebih mementingkan cuan dr pada kemanusiaan.
Nah nah nahhh